Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Hadirkan Saksi Adik Kandung Nasrudin

Kompas.com - 13/11/2014, 13:36 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menghadirkan tiga saksi dalam sidang gugatan prapradilan terhadap Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).

Salah satu saksi yang dihadirkan Antasari yakni adik kandung Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin. Andi Syamsudin hadir memberikan keterangan sebagai saksi bersama dua saksi lainnya yakni Buyamin (mantan pengacara keluarga korban), dan seorang ahli IT dari ITB, Agung Hardoyo.

Mereka hadir dalam sidang di PN Jaksel dengan agenda Duplik. Hakim menyanyakan kepada Antasari siapa saksi yang hendak memberikan kesaksiannya lebih dahulu. Antasari meminta ahli IT untuk menjadi saksi pertama.

Menyusul kemudian, Andi dan Buyamin memberikan kesaksiannya. "Saksi ada tiga yang mulia, satu adalah ahli IT," kata Antasari, di ruang persidangan, Kamis siang.

Pihak termohon, Polri, sempat mengajukan keberatan terhadap saksi yang diajukan pihak Antasari. Pengacara Polri mempertanyakan saksi ahli Agung Hardoyo, seperti tentang lembaga asalnya dan meminta surat izin keahlian.

Namun, majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Suprapto, menolak keberatan tersebut. Suprapto menyatakan, keberatan termohon akan dicatat. "Keberatan nanti akan dicatat. Yang penting (saksi) menyatakan apa adanya. Makanya sebelum ini, nanti disumpah," ujar majelis.

Ketiga saksi kemudian disumpah terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksiannya. Baik Antasari, pihak Polri dan Polda Metro Jaya melalui pengacara mereka juga menyerahkan print out bukti tertulis kepada majelis hakim.

Antasari mem-prapradilankan Polri karena dinilai tidak melanjutkan laporan terkait kasus pembunuhan yang menyeretnya. Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri dengan nomor LP/555/ VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011.

Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman pada Nasrudin. Dalam persidangan, SMS itu juga tak dapat dibuktikan.

Selain itu, berdasarkan keterangan Agung Harsoyo, diduga ancaman pesan singkat itu tidak dikirim dari telepon genggam Antasari, melainkan dikirim melalui alat teknologi informasi atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta. 

Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap ini pun diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com