Sebab, kata dia, hasil rapat pimpinan gabungan yang mengeluarkan keputusan meminta fatwa
tentang pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi gubernur DKI ke Mahkamah Agung (MA) tak dijalankan oleh Prasetyo.
"Sampai kemarin dan hari ini, surat yang ditandantangani Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang harusnya dikirim, tetapi tidak dikirim ke MA dan ditahan oleh Ketua DPRD," kata Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Triwisaksana juga mengatakan, surat itu merupakan hasil rapat gabungan atas perbedaan pendapat antar-fraksi di DPRD DKI.
Pada saat itu, pimpinan DPRD bersepakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme penggantian dan pengangkatan gubernur DKI Jakarta.
Selain itu, DPRD DKI juga akan berkonsultasi dengan MA untuk meminta pendapat hukum mengenai perselisihan pendapat fraksi-fraksi yang ada. Namun, Triwisaksana menyatakan konsultasi itu tidak pernah terjadi. "Jadi, telah terjadi pelanggaran komitmen tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Prasetyo Edi Marsudi menilai tidak ada yang salah dalam aturan pengangkatan Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta. Karena itu, dia belum mengirim permintaan fatwa itu ke MA.
"Surat fatwa ada di saya. Secara informal, saya bicara dengan rekan-rekan, konsultasi dengan MA," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/11/2014). [Baca: Surat Fatwa ke MA Masih di Ketua DPRD DKI]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.