JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penggelembungan harga proyek pengadaan bus transjakarta pada 2013 kini mendekam di balik sel tahanan Kejaksaan Agung. Dari balik bui, Udar meminta sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)-nya dibuktikan dahulu.
"TPPU saya itu harus dibuktikan dulu uang yang masuk dari kontraktor mana, uang yang mana. Buktikan dulu sekarang," kata Udar singkat, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Subdit Tindak Pidana Penyidikan Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin menyatakan, penyidikan kasus Udar Pristono tengah berjalan. Pernyataan Pristono yang meminta TPPU-nya dibuktikan dulu seolah tidak dipedulikan kejaksaan.
"Teknis penyidikan nanti, kenapa kita ikuti dia? Apalagi dia disangka melakukan tindak pidana korupsi," ujar Sarjono.
Ia mengatakan, total uang yang disita dalam perkara bus transjakarta mencapai miliaran rupiah. "Total uang dalam perkara bus transjakarta tahun 2013 kurang lebih dari seluruh rekanan itu hampir Rp 13 miliar. Itu dalam bentuk uang tunai. Untuk tahun 2012, kita sita hampir sekitar Rp 3 miliar," ujar Sarjono.
Sarjono meyakini Udar melakukan TPPU. "Apartemen dua unit, yang jelas itu properti. Saya yakin (ada) lebih," ucapnya.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung sudah menyita dua unit apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan, menggeledah rumah di pancoran, menyita tiga unit telepon genggam, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar kartu tanda penduduk.
Kejaksaan juga menyita uang Rp 800 juta milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kondominium di Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.