Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan, hasil rapat nantinya akan dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama untuk kemudian disahkan melalui peraturan gubernur. [Baca: Sopir Angkot di Jakarta Tak Dapat Perintah Mogok Massal]
"Mudah-mudahan besok sudah kami sampaikan. Mudah-mudahan beliau (Ahok) setuju. Baru itu akan jadi penetapan. Kita tunggu pergubnya, baru tarif resmi naik," kata Akbar, di kantornya.
Sementara itu, Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan berharap Ahok bisa segera mengesahkan usulan tersebut. Dengan demikian, tak perlu ada lagi polemik dan kekisruhan besaran tarif di tengah masyarakat. [Baca: Ini Usulan Besaran Kenaikan Tarif Angkutan Umum di Jakarta]
"Sekarang ini ada yang naikkan Rp 1.500, ada yang Rp 2.000. Karena itu, kita berharap mudah-mudahan pergubnya cepat keluar supaya tarif barunya bisa segera diberlakukan," ujar dia.
Organda DKI membawahi beberapa jenis angkutan reguler, seperti mikrolet, bus kota sedang, dan bus kota besar. Besaran tarif resmi angkutan umum reguler di Jakarta sebelum kenaikan harga BBM bersubsidi adalah Rp 3.000.
Kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta terpaksa dilakukan menyusul naiknya harga BBM bersubsidi, baik premium maupun solar, per Selasa (18/11/2014). Harga premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500, sedangkan harga solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.