"Saya cari orang yang bukan penjilat. Misalnya, kalau saya salah, harusnya dia bilang, 'Enggak bisa, Pak, bukan kayak begini', bukan yang bengong kalau saya tanya dan cuma bilang, 'Oh iya bagus ini, Pak'," kata Basuki, di Balaikota, Rabu (19/11/2014).
Berdasarkan Pasal 170 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, Basuki dapat memilih sendiri serta melantik wakil gubernurnya.
Basuki menambahkan, dia masih berkeinginan wakil gubernurnya kelak adalah seorang perempuan. Dia berharap, sosok perempuan akan meminimalkan gesekan yang bisa memicu konflik di pemerintahannya.
Tak hanya perempuan, Basuki juga ingin wakilnya nanti berusia lebih tua dibanding dirinya. Alasan untuk kriteria ini dia paparkan berupa cerita tentang pengalamannya saat memimpin sebuah yayasan di Belitung Timur.
Di yayasan itu, tutur Basuki, wakilnya adalah seorang nenek berusia 60 tahun. "Kalau rapat lucu banget. Kalau saya mulai kesal dan pukul meja, nenek nendang kaki saya, jadi peringatan dari dia. Jadi (saya) respek, dihargai. Wakil saya bisa menjadi orangtua dan kakak buat saya," papar dia.
Ingin didampingi artis
Berdasarkan Perppu 1 Tahun 2014 juga, Basuki memiliki waktu 15 hari untuk memilih dan melantik wakil gubernurnya, terhitung sejak dia dilantik menjadi Gubernur DKI oleh Presiden Joko Widodo.
Batas waktu maksimal untuk pengisian posisi wakil gubernur ini adalah 30 hari. Bila tenggat waktu ini terlewati, Basuki bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.
Basuki mengaku sudah mengantongi nama bakal calon pendampingnya itu. Namun, dia menolak menyebutkan kandidat itu berlatar belakang partai politik atau bukan.
"Saya pengennya wagubnya artis. Tapi, istri saya yang tidak suka kalau wagubnya artis," seloroh Basuki untuk berkelit ketika didesak para wartawan mengungkapkan soal calon wakil gubernur incarannya.
Masa jabatan wakil gubernur yang akan dipilih Basuki akan sama dengan masa jabatannya yang menggantikan Jokowi sebagai Gubernur DKI, yakni pada 2017.
Mekanisme pengangkatan setelah Basuki menentukan pilihan adalah pengangkatan wakil gubernur DKI oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, berdasarkan usulan Gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.