Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali Digugat oleh Menantunya Sendiri, Nenek Fatimah Menangis

Kompas.com - 21/11/2014, 17:18 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Air mata Fatimah (90) keluar tidak tertahankan setelah mengetahui bahwa dia kembali digugat. Penggugatnya pun sama saat Fatimah menghadapi sengketa yang sudah lalu, yakni menantunya sendiri, Nurhakim (72).

Padahal, pada Kamis (30/10/2014) lalu, majelis hakim telah memenangkan Fatimah dalam perkara tanah yang dia tempati. [Baca: Hakim Menangkan Nenek Fatimah]

"Tadinya, saya mau kasih tahu ke nenek kalau surat (panggilan pengadilan) sudah dikirim ke rumah. Tetapi, pas saya jelaskan tadi, nenek langsung menangis," kata anak bungsu Fatimah, Masamah, Jumat (21/11/2014) sore. [Baca: Nenek Fatimah Kembali Dipanggil ke Pengadilan]

Ketika majelis hakim memutuskan Fatimah tidak perlu membayar biaya ganti rugi yang diajukan Nurhakim sejumlah Rp 1 miliar, kuasa hukum Nurhakim menyatakan akan banding.

Namun, perkara yang dibuat Nurhakim ini bukanlah banding, melainkan gugatan baru yang belum diketahui tentang hal apa.

Fatimah yang mengetahui tidak harus membayar Rp 1 miliar pun menganggap masalah ini sudah selesai. Bahkan, dia menyatakan akan memaafkan sang penggugat, Nurhakim, dengan anaknya yang juga istri Nurhakim, Nurhana.

Ketika pewarta menanyakan soal rencana banding yang dilontarkan kuasa hukum Nurhakim setelah putusan yang lalu, Fatimah sendiri mengaku tidak terlalu paham. Dia hanya mengaku lega telah melewati proses sidang yang cukup lama. [Baca: Penggugat Fatimah: Saya Tidak Terima Keputusan Hakim]

Sebelumnya, Fatimah digugat oleh Nurhakim dan Nurhana dengan perkara perdata dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin. Obyek yang diperkarakan adalah tanah seluas 397 meter persegi yang kini ditempati Fatimah bersama anak-anaknya.

Tanah tersebut awalnya memang milik Nurhakim. Namun, Fatimah sudah membelinya dan tanah tersebut sudah dibayar lunas. Akan tetapi, sertifikat tanah masih atas nama Nurhakim. Ketika Fatimah ingin melakukan balik nama sertifikat rumah, hal itu tidak dikabulkan oleh Nurhakim dengan alasan bahwa mereka masih dalam satu keluarga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com