Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 17 Desember Motor Tak Bisa Melintas di Medan Merdeka Barat

Kompas.com - 24/11/2014, 10:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan aturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat mulai bulan Desember mendatang. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit menjelaskan ujicoba peraturan itu, pada 17 Desember 2014 mendatang.
 
"Kami sudah proses perbal peraturan gubernurnya ke Gubernur dan menunggu disahkan," kata Benjamin, saat dihubungi wartawan, Senin (24/11/2014).

Meskipun baru sebatas ujicoba, Benjamin menuturkan, pada tanggal 17 Desember nanti Dishub DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya tetap akan menerapkan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan roda dua yang menerobos. Besaran tilang atau kemungkinan sanksi lain yang bisa diberikan masih dirancang dan akan dituangkan di dalam Pergub yang nanti akan disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sementara apabila ada pengendara yang menerobos dan mengaku belum mengetahui diterapkannya aturan ini, maka pihaknya hanya akan memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan saja.

"Ujicoba itu sekaligus untuk sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh pada awal Februari 2015, pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," ujar Benjamin.

Wacana larangan motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat ini bergulir dari Basuki untuk mengurangi tingkat kecelakaan sepeda motor. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, 70 persen kecelakaan di Jakarta adalah kecelakaan sepeda motor. Kemudian, 60 persen pengendara kendaraan roda dua meninggal dunia karena kecelakaan motor. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan jumlah korban meninggal karena kasus virus ebola.

Dalam menerapkan aturan ini, Pemprov DKI tidak menyediakan lahan tambahan untuk lokasi parkir. Pemprov DKI menyediakan tempat parkir di lapangan eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar kedua jalan itu bagi sepeda motor yang terbiasa melintas. Sedangkan para pengendara, akan didorong untuk menggunakan fasilitas bus tingkat gratis yang akan melintasi kedua jalan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com