"Aset (Pristono) banyak yang sudah disita," kata Kepala Subdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Sarjono Turin, saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2014).
Sarjono belum menyebut jumlah pastinya. Namun, ketika ditanya apakah harta yang telah disita mencapai Rp 10 miliar, Sarjono membenarkan hal tersebut. "Kalau ditotal, lebih," ujar Sarjono.
Ia mengatakan, harta tersebut diduga berasal dari berbagai kasus korupsi, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Diduga, asetnya dari hasil korupsi," ujar Sarjono.
Seperti diketahui, Udar Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Kejagung telah menyita beberapa aset Udar Pristono terkait kasus TPPU, misalnya unit apartemen di Kuningan Jakarta Selatan, kondominium di Bali, serta sebuah rumah di Bogor dan di Bintaro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.