Kepala Satuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng, Jakarta Timur, Joko Santoso, Kamis (27/11), mengatakan, kasus pemalsuan izin kir yang diungkap Polres Metro Jaktim, Mei 2014, jadi contoh. ”Buku kir-nya asli, tetapi pengisian data bukan oleh petugas dinas perhubungan,” ujarnya.
Buku kir pada kasus itu, kata Joko, dipastikan asli berdasarkan nomor seri dan tanda pengaman yang dapat dilihat dengan sinar ultraviolet. Namun, sesuai nomor serinya, buku itu seharusnya beredar untuk wilayah Sumatera, bukan untuk DKI Jakarta.
Pada kasus terakhir yang diungkap Polda Metro Jaya, Rabu, sepuluh buku yang telah diisi dipastikan asli. Data yang diisikan pada lembar-lembar awal, termasuk tanggal dan catatan uji mekanik, sesuai dengan database Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Namun, data pada lembar ketiga dan keempat palsu karena tak ditemukan dalam sistem.
Selain memalsukan data uji mekanik, pelaku memalsukan stiker yang ditempel di bodi kendaraan. ”Nomor serinya tidak berlubang sebagaimana stiker kelaikan jalan yang asli,” ujar Joko.
Komplotan diduga bagian dari jaringan yang lebih besar. Salah seorang tersangka, BN, mengungkapkan, buku kir itu ia dapatkan dari orang lain.
Namun, ia tidak mengungkapkan siapa orang tersebut. ”Kita-kita ini sudah terima jadi. Tidak tahu dari mana,” katanya di Polda Metro Jaya saat ditanya asal buku kir yang mereka gunakan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, polisi masih memburu anggota lain komplotan ini dan menyelidiki dari mana para tersangka mendapat dokumen kir.
Rikwanto menyatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI untuk mendata kendaraan-kendaraan tak laik jalan dengan dokumen kir palsu. ”Daftar nomor polisi kendaraan yang memakai kir palsu itu tengah didata,” ujarnya.
Rikwanto menegaskan, semua kendaraan tak lain jalan yang masih berkeliaran di jalan harus dikandangkan.
Praktik calo
Praktik calo dalam uji kendaraan bermotor seakan tidak pernah hilang. Calo selalu menjadi jalan keluar saat kendaraan yang digunakan tak lolos uji.
Sopir bus trayek Pulogadung-Ciputat, Lindun (51), misalnya, mengatakan, mobil yang ia gunakan selalu menggunakan calo saat uji kir. Lindun mengakui, mobil yang ia kemudikan hampir mustahil lolos uji kir.
”Lampu sein pecah, spidometer tidak jalan, dan knalpot berasap. Jadi, bagaimana bisa lolos? Tetapi, yang urus bukan saya karena saya cuma pengemudi. Katanya bisa sampai Rp 1 juta (biayanya),” ucapnya.
Senada dengan Lindu, Hendra (41), pengemudi mobil boks, mengatakan, selain kemungkinan lolos lebih besar, menggunakan calo juga bisa lebih cepat saat mengurus kir. Untuk uji kir mobil boks, ia ditawari biaya Rp 500.000 agar izin layak jalannya bisa keluar cepat.