Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Puji Habis-habisan, Ahok Kini Ragukan Sarwo Handayani

Kompas.com - 29/11/2014, 14:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membeberkan kelemahan-kelemahan sosok calon wakil gubernur DKI Jakarta, termasuk mantan Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani.

Pria yang akrab disapa Ahok itu kerap memuji kinerja dan karakter Yani sebagai seorang birokrat di lingkungan Pemprov DKI. Meskipun demikian, di mata Ahok, sebagai birokrat kawakan di Pemprov DKI, Yani memiliki beberapa kelemahan.

"Bu Yani apa berani mencoret (memecat) teman-temannya (pejabat) dan PNS DKI? Mereka sudah kenal lama," kata Ahok, di Lapas Salemba, Jakarta, Sabtu (29/11/2014).

Menurut Ahok, hal itu dapat menghambat rencananya untuk melakukan reformasi birokrasi di lingkungan Pemprov DKI.

Selama ini, Ahok tanpa basa-basi kerap memberhentikan sejumlah pejabat dari jabatannya terdahulu. Bahkan, beberapa di antaranya kini menjadi staf biasa tanpa jabatan eselon.

"Bu Yani sudah teruji baik bekerja, tetapi dia belum teruji jadi wagub. Kita enggak tahu karakternya seseorang seperti apa, kalau belum jadi wagub, tapi harusnya karakter Bu Yani tidak berubah, sudah usia 60 tahun," kata Ahok.

Ahok sebelumnya membeberkan beberapa kriteria calon pendampingnya di Ibu Kota. Basuki mengisyaratkan calon wagub DKI pilihannya adalah seorang perempuan, senior, berpengalaman di birokrasi, dan bukan seorang penjilat. Kriteria itu mengarah kepada mantan Kepala Bappeda DKI tersebut.

Ahok pun berulang kali menyebut sosok Yani sebagai calon wagub DKI yang ideal untuk membangun Jakarta Baru. Bahkan, ia disebut memperjuangkan nama Yani di hadapan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Ahok dapat memilih serta melantik wakil gubernurnya sendiri. Ahok memiliki waktu untuk menunjuk wakil gubernur hingga 15 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Masih berdasar PP itu, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur. Wakil gubernur yang dipilih pun boleh berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS.

Tenggat waktu pengusulan nama wakil gubernur paling lambat ialah 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan. Wakil gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.

Jika Gubernur tidak mengusulkan nama wakil gubernur, ia akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com