Atas dasar itulah, anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohammad Sanusi menyatakan tak setuju dengan rencana penerapan peraturan pelaangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Sanusi menilai, apabila memang berniat ingin menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas, lebih baik Pemprov DKI melakukan perbaikan jalan daripada melarang dan membatasi penggunaan sepeda motor.
"Kalau kecelakaan motor itu biasanya karena lubang. Kalau karena lubang, harusnya pemerintah bukan melarang (sepeda motor) menurut saya, tapi jalannya yang harus diperbaiki," kata dia, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Tak hanya itu, Sanusi menganggap penerapan peraturan pelarangan sepeda motor di jalan protokol cenderung diskriminatif. Karena, ia menganggap terjadinya kemacetan tidak hanya disebabkan oleh sepeda motor, tetapi juga karena tingginya tingkat penggunaan mobil.
"Undang-undang dibuat harus punya atau didasari rasa keadilan. Kalau dasarnya takut kecelakaan, ya buat jalur (khusus sepeda motor). Terus kalau mau paksa orang tidak naik motor, paksa juga orang untuk tidak naik mobil," ujar Sanusi.
Meski demikian, Sanusi menilai sah-sah saja apabila Pemprov DKI ingin menerapkan peraturan pelarangan sepeda motor, namun dengan syarat Pemprov DKI harus memerbaiki terlebih dahulu kualitas pelayanan transjakarta sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP).
"Boleh saja (motor dilarang), tapi kalau pelayanan transjakarta sudah baik. Setiap lima menit sekali ada seperti yang dijanjikan. Untuk sekarang, jangan paksa sesuati karea tidak keberdayaan kita. Ini namanya mengkabinghitamkan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim bahwa 75 persen kecelakaan lalu lintas di Jakarta didominasi oleh sepeda motor. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, ada 1.900 pengguna sepeda motor yang tewas, dengan rata-rata lima pada setiap harinya.
"Dengan jumlahnya yang tiap harinya semakin meningkat. Belum lagi ditambah yang masuk dari luar daerah menyebabkan 75 persen kecelakaan didominasi sepeda motor. 1900 pengguna motor tewas dalam tiga tahun terakhir, dengan rata-rata lima orang setiap harinya," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharudin Muhammad Syah, di Balaikota Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Peraturan pelarangan sepeda motor rencananya akan mulai berlaku mulai 17 Desember. Peraturan ini akan berlaku selama 24 jam non-stop, dan akan diterapkan setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari minggu ataupun hari libur lainnya.
Di sepanjang zona pelarangan sepeda motor akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.