Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kabar "One Day No Car" Warisan Jokowi?

Kompas.com - 05/12/2014, 09:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Jumat (5/12/2014), merupakan hari Jumat pertama di bulan ini, yang artinya para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI menerapkan one day no car atau tidak membawa kendaraan ke tempat kerjanya.

Hal itu mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI sebelumnya, Joko Widodo.

Namun, bagaimana penerapan peraturan tersebut saat ini, setelah Jokowi tidak lagi menjadi pemimpin tertinggi di birokrasi DKI Jakarta?

Pantauan Kompas.com di Balaikota Jakarta, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama tampak masih konsisten menjalankan peraturan tersebut.

Seperti yang dilakukannya dalam beberapa bulan terakhir, Ahok memilih menggunakan taksi. Ia tiba sekitar pukul 07.30 dengan menggunakan taksi.

Ternyata, tidak semua PNS DKI konsisten melakukan hal itu. Di lokasi parkir Balaikota tampak banyak PNS yang tiba dengan mengendarai sepeda motor, baik motor pribadi maupun dinas. Di pintu masuk area parkir pun tidak ada lagi papan peringatan seperti sebelumnya.

Pada awal-awal peraturan ini diterapkan, setiap hari Jumat pertama selalu ada petugas yang berjaga di pintu masuk area parkir. Mereka mencegat PNS yang hendak lewat.

Salah seorang PNS yang kedapatan membawa motor, Lukman, bahkan mengaku lupa bahwa hari ini sebenarnya ia tidak boleh membawa kendaraannya itu. "Wah, iya juga ya (ada pelarangan membawa kendaraan). Lupa saya," kata PNS yang tinggal di Rawamangun, Jakarta Timur, itu.

PNS lainnya, Endi, mengaku masih ingat dengan peraturan tersebut. Namun, ia mengaku lebih memilih tetap menggunakan motor karena penindakan terhadap PNS yang melanggar peraturan tersebut sudah mulai mengendur.

"Sudah enggak seheboh dulu. Dulu kan sampai ada yang jaga-jaga di depan. Kalau ketahuan bawa motor sendiri langsung enggak dibolehin masuk," ucap PNS yang tinggal di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu.

Ingub Nomor 150 Tahun 2013 mulai diberlakukan per tanggal 3 Januari 2014. Ahok, yang saat itu masih menjadi wakil gubernur, sempat enggan untuk mengikuti peraturan tersebut dengan alasan dia bukan PNS dan kepadatan jadwal kegiatan yang harus dijalankannya.

Ingub berlaku untuk semua PNS, termasuk pejabat di semua tingkatan eselon, mulai eselon I hingga IV. Namun, Ingub tidak berlaku untuk kendaraan dinas operasional seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, truk pengangkut sampah, dan mobil derek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com