Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Sri Wahyuni Direkonstruksi, Ini Lokasinya

Kompas.com - 08/12/2014, 13:10 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus pembunuhan Sri Wahyuni oleh pria berinisial JAH akan direkonstruksi oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta pada pekan ini. Rekonstruksi tersebut akan dilakukan di beberapa lokasi sesuai dengan lokasi pembunuhan.

"Dalam minggu ini juga, akan dilakukan rekonstruksi di beberapa tempat," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/12/2014).

Rikwanto mengatakan, rekonstruksi akan dilakukan mulai dari lokasi Sri dan JAH bertengkar, yaitu di sebuah klub malam. Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan di Taman Gajah, Fatmawati, Jakarta Selatan, tempat JAH mencekik Sri Wahyuni.

Semua kronologi pembunuhan itu akan diulang sampai pada adegan jasad Sri ditinggalkan begitu saja dalam mobil Honda Freed di Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, hasil otopsi dari jasad Sri Wahyuni juga sudah dapat diambil oleh polisi.

Sambil menunggu rekonstruksi, polisi akan memeriksa hasil otopsi tersebut untuk memastikan penyebab kematian Sri Wahyuni. "Untuk hasil otopsi, mudah-mudahan hari ini bisa jadi, dan diambil penyidik," ujar Rikwanto.

Seperti diberitakan, Sri Wahyuni ditemukan di mobil Honda Freed bernomor polisi B 136 SRI yang diparkir di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (19/11/2014). Korban ditemukan dengan kondisi sudah membengkak dan membusuk. Tidak lama setelah penemuan jasad Sri, polisi mengetahui bahwa pembunuhan diduga dilakukan oleh JAH.

Pada Jumat (21/11/2014), JAH berhasil diringkus polisi di kediamannya di Nabire. JAH berhasil ditemukan dan ditangkap setelah polisi melakukan penelusuran ke rumah indekosnya di daerah Kemang.

Saat berada di tempat indekos yang disewa JAH, polisi menemukan sebuah kotak handphone dan juga kemasan kartu perdana yang berisi sebuah nomor handphone. Polisi pun mencoba menghubungi nomor yang tertera di kemasan itu. Ternyata, nomor tersebut tersambung ke kakak JAH.

Dari kakak JAH, polisi mengetahui bahwa JAH memiliki istri di Nabire, Papua. Polisi meminta tolong kepada kakak JAH untuk menghubungi istri JAH di Nabire. Sang istri diminta untuk melapor ke Polres Nabire.

Polisi langsung terbang menuju Nabire untuk menangkap JAH. Atas perbuatannya, JAH dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan. JAH terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com