"Saya dari bandara, Pak! Enggak ngambil penumpang di Jakarta, kenapa saya ditilang?" ujar sopir taksi bernama Kartono (40) itu keras. Namun, protesnya tak digubris oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. [Baca: Puluhan Taksi Terjaring Razia di Senen]
Mereka tetap meminta Kartono menunjukkan surat-surat taksi dan memeriksa bagasi dari taksi berwarna biru itu. "Kami merazia untuk antisipasi kejahatan, Pak. Bukannya mau menilang Bapak. Kalau memang ada surat-surat lengkap dan tidak ada yang mencurigakan, ya tidak kami tilang," ujar Wakil Kepala Dishub DKI Benjamin Bukit kepada Kartono.
Alhasil, Kartono pasrah surat-surat taksinya diperiksa. Ia tampak gelisah saat petugas menemukan beberapa surat yang masa berlakunya sudah habis. Surat-surat itu antara lain kelayakan izin retribusi (KIR), kelayakan izin operasi (KIO), dan kelayakan izin usaha (KIU).
"Kenapa (surat-surat) ini masa berlakunya habis, Pak? Belum diurus atau bagaimana?" tanya petugas. Kartono pun tak dapat menjawabnya. Ia berkilah tidak mengetahuinya dan mengatakan bahwa seharusnya surat-surat itu menjadi tanggung jawab perusahaan.
Dishub DKI dan Sudinhub Jakarta Pusat melakukan razia lantaran kembali terjadinya aksi kejahatan di taksi. Petugas pun menilang taksi yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, sopir taksi yang tidak sesuai dengan data yang tercantum di taksi.
Namun, untuk kasus Kartono, petugas mengakui sopir itu benar. Sebab, ia mengambil penumpang dari Tangerang. Hal itu sesuai dengan izin operasi taksi yang dikemudikan Kartono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.