Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Perbaiki Jalan Nasional, Dinas PU DKI Harus Izin Kementerian PU

Kompas.com - 16/12/2014, 08:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta tidak bisa mengambil alih wewenang perbaikan jalan nasional atau yang berada di bawah Kementerian PU. Namun, bisa berinisiatif meminta izin.

"Misalnya, jika ada titik macet, kami izin terlebih dahulu ke Menteri PU untuk melakukan pelebaran jalan di jalan nasional. Apabila sudah diizinkan, baru kami lebarkan jalan. Diizinkan bukan berarti alih kewenangan, ada istilahnya pinjam pakai, tanah Kementerian PU dipinjam untuk konstruksi jalan Dinas PU dan asetnya tetap kewenangan Kementerian PU," kata Kepala Dinas PU DKI Agus Priyono kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2014).

Jalan nasional merupakan jalan primer yang menghubungkan antar satu kota dengan kota lainnya, jalan strategis nasional, serta jalan tol. Sementara jalan provinsi yang berada di bawah kewenangan Dinas PU adalah jalan strategis provinsi (jalan protokol).

Agus menjelaskan, salah satu jalan nasional yang akan dilebarkan adalah di Jalan S Parman dekat Mal Taman Anggrek Jakarta Barat. Rencananya, pelebaran jalan akan dilakukan di bawah flyover Grogol-Tol Kebon Jeruk. Rencana ini sudah dibicarakan dengan Menteri PU-Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PU Bambang Hartadi.

"Mereka setuju adanya pelebaran jalan, tapi tetap di-back-up urusan administrasi, bahaya juga kalau melakukan pelebaran jalan tapi tidak pakai audit pemeriksaan," kata mantan Wakil Kepala Dinas PU tersebut.  

Konstruksi pelebaran jalan itu direncanakan dimulai pada tahun anggaran 2015. Namun, jika bisa menggunakan anggaran mendahului --sebelum pengesahan APBD oleh DPRD--, Dinas PU bakal langsung mengerjakannya. Pelebaran jalan S Parman untuk menambah satu lajur dan mengurai kemacetan di sana.

Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, seluruh perbaikan jalan di Jakarta sebaiknya diserahkan kepada Dinas PU. Sebab, Dinas PU kerap terhambat dalam memperbaiki jalan berlubang atau rusak karena jalan tersebut merupakan jalan nasional atau jalan yang berada dalam pengelolaan Kementerian PU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com