Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, ABS ditahan setelah memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejagung. ABS ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 39/F.2/Fd.1/12/2014, tanggal 16 Desember 2014. [Baca: Pegawai Dishub Kasus Korupsi Kapal Ditahan]
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, dari tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan 4 Januari 2015," kata Tony, melalui pesan singkatnya, Selasa sore.
Menurut Tony, ABS diperiksa terkait dengan kronologi dan mekanisme keikut-sertaan PT Sanur Marindo Shipyard dalam pengadaan kapal itu. Hasil pemeriksaan, pengadaan kapal ternyata tidak sesuai dengan kontrak. "Pelaksana kegiatan termasuk hasil pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak," ujar Tony.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan pegawai Dinas Perhubungan DKI, Tri Hendro Surjatno, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kapal ini. Dalam kasus ini, penyidik telah menyita satu kapal Katamaran milik Dinas Perhubungan DKI.
Penyidik menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pada kapal, dengan yang tercantum dalam kontrak perjanjian. Dalam kontrak itu, kapal berkecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan tes, kecepatannya tidak sesuai dengan kontrak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.