Rencana ini sejalan dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang ingin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
"Tunjangan dinamis merupakan tunjangan yang berada di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diberikan berdasarkan poin dan target kerja," kata Kepala Bidang Pengembangan BKD DKI Ismer Harahap di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Menurut Ismer, saat ini BKD masih mengkaji besaran tunjangan dinamis itu. Nantinya, tunjungan ini diberikan kepada PNS yang dinilai memenuhi target kerjanya.
"Kalau target dari atasan tidak tercapai, maka PNS tidak dapat poin dari TKD dinamis," ucap dia.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Ahok sempat menyatakan ingin mendongkrak gaji para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI demi mengoptimalkan pelayanan. Ia berujar, nantinya PNS golongan terendah akan mendapatkan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan, sedangkan pejabat level lurah akan menerima gaji Rp 25 juta per bulan.
"Jadi nanti kita hitung prestasinya per poin. Golongan terendah di DKI kira-kira akan dapat Rp 12 juta per bulan dengan sistem kerja fungsional," kata dia pada saat acara dialog interaktif bertema "Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan Masyarakat Berbudaya", Rabu (3/12/2014).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.