Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta Joko Kundaryo mengatakan, melonjaknya jumlah minimarket menyebabkan persaingan antara pengusaha minimarket dengan pelaku UMKM semakin tinggi.
"Payung hukum perpasaran swasta di Perda Nomor 2 Tahun 2002 akan direvisi agar minimarket tidak menjamur, revisi zonasi lokasi pendirian minimarket, dan revisi agar pelaku UMKM dapat bekerja sama dengan minimarket," kata Joko, di Balaikota, Rabu (24/12/2014).
Menurut dia, sudah banyak minimarket yang melanggar peraturan tersebut. Seperti contohnya pasar yang memiliki luas lantai 100-200 meter persegi berjarak radius 0,5 km dari pasar tradisional. Kemudian pada pasal 9, disebutkan bahwa harga jual barang di minimarket tidak boleh jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga jual barang di pasar maupun warung.
Faktanya di lapangan, banyak minimarket yang memberi potongan harga jual (diskon) dan harganya lebih rendah dibanding pasar.
Apabila pengusaha minimarket melanggar, mereka dapat terancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Selain dikenakan sanksi pidana, pengusaha minimarket yang melanggar peraturan dapat dikenakan hukuman administrasi, seperti teguran tertulis sebanyak tiga kali, pemanggilan, penutupan tempat usaha, dan pencabutan izin oleh Gubernur.
Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, saat ini jumlah minimarket di Jakarta mencapai 2.254 outlet. Adapun sebanyak 2.148 outlet di antaranya tersebut berupa convenience store, seperti Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret dan Alfamart. Sisanya 106 outlet convenience store adalah 711 atau Seven Eleven.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.