"Penertibannya dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2014, ada 31 perusahaan importir dicabut izinnya dan 50 perusahaan lainnya dibekukan izinnya. Sisanya kami masih menunggu balasan klarifikasi yang kami kirimkan ke masing-masing perusahaan," kata Joko, saat dihubungi, Kamis (1/1/2015).
Sebelum izin perusahaan pemilik API dicabut, Dinas KUMKMP sebelumnya telah mengirim surat pemberitahuan pencabutan. Para perusahaan diminta untuk mengklarifikasi adanya temuan pengiriman barang di luar section. Penindakan ini, lanjut dia, baru dilakukan mulai tahun 2014.
Sesuai instruksi Kementerian Perdagangan, yakni surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 890/DAGLU/SD/10/2014 tentang Tertib Administrasi Impor, perusahaan importir seharusnya melaporkan realisasi kegiatan impornya per tiga bulan.
"Perusahaan impor memang ada kewajiban, harus melapor kegiatan impor, maupun tidak ada kegiatan impor per tiga bulan," kata Joko.
Ia menjelaskan banyak perusahaan importir yang pindah alamat dan tidak melapor ke Dinas KUMKMP. Pihak Bea Cukai, kata dia, juga sering menemukan pelanggaran pengiriman barang.
"Misalnya perusahaan itu izinnya untuk pengiriman karet, namun mereka juga mengirim aksesorisnya seperti busa dan kulit. Padahal di dalam izin tidak ada, nah itu pelanggaran. Importir untuk barang itu kan beda lagi," ujar Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.