Hal tersebut dirasakan oleh Yadi (31), yang tengah mengurus surat keterangan domisili usaha di Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2015) siang. Menurut dia, pelayanan di kelurahan semakin cepat karena ia hanya tinggal mendatangi satu pintu saja.
"Dulu kan kalau mengurus surat dioper-oper, sekarang cepat, langsung selesai satu pintu," ujar pria berkemeja abu-abu ini. Dia mengatakan, petugas yang melayani pun menjelaskan dengan runut dan terperinci bila ada syarat-syarat pengurusan surat yang kurang. Bila ada yang kurang, hal itu dapat dilengkapi terlebih dahulu dan kembali lagi ke kelurahan.
Kapala Seksi Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Gondangdia Rezky mengatakan, PTSP sudah dimulai di kelurahan-kelurahan sejak 2 Januari 2015 lalu.
Pelayanan pun dapat selesai di satu pintu, kecuali untuk beberapa surat tertentu. "Untuk surat yang berkaitan dengan kependudukan, tanah, dan pernikahan memang harus meminta tanda tangan lurah juga. Namun, pengurusannya tetap di PTSP," ucap dia.
Akan tetapi, pelayanan pembuatan surat-surat, seperti pengantar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak mampu, surat keterangan domisili usaha, surat keterangan pengantar beasiswa, surat keterangan belum memiliki rumah, serta surat keterangan penghasilan dan legalisasi bisa dilakukan hanya melalui PTSP.
Meski begitu, Rezky mengakui, saat ini ia hanya bekerja sendiri sebagai petugas PTSP. "Yang lain masih menunggu surat keputusan. Makanya, sekarang masih dibantu staf kelurahan saja," kata dia.
Pantauan Kompas.com, belum banyak warga datang ke Kelurahan Gondangdia untuk mengurus surat-surat. Dari sekitar pukul 09.00 hingga 12.00, hanya ada tiga warga yang datang. Namun, petugas selalu sedia di tempatnya untuk menanti warga yang datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.