Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan, Yudi mengaku membeli motor tersebut dari pihak ketiga yang merupakan importir beberapa waktu lalu.
"Motor itu dibeli dengan harga Rp 150 juta tanpa dilengkapi surat-surat," ujar dia, Jumat (23/1/2015) di Jakarta.
Martinus menjelaskan, pada saat kejadian, Yudi berniat untuk mencari parkir di Plaza Indonesia khusus untuk motor gede (moge). Namun, karena sedang direnovasi, maka Yudi diminta oleh sekuriti untuk parkir di gedung sebelah Grand Hyatt.
Namun, saat hendak melintas di Jalan MH Thamrin, ia dihentikan oleh empat petugas polisi Satuan Gatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Selain itu, ia juga diikuti oleh beberapa wartawan. Karena memang tidak memiliki surat-surat kendaraan, Yudi meminta izin untuk mengambilnya terlebih dahulu. Ia pun meninggalkan motornya dan berjalan menuju Plaza Indonesia.
"Dia mengaku 20 menit kemudian kembali dan berdiskusi dengan petugas tentang diamankannya kendaraan ke Pancoran (kantor Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya). Ia menawarkan kepada petugas untuk memboceng, tetapi tidak ada yang berkenan," jelas Martinus.
Petugas pun sepakat untuk mengawal Yudi menuju Pancoran. Namun, karena saat itu petugas belum siap, Yudi memutuskan untuk menancapkan gasnya, melarikan diri ke rumahnya.
"Pengendara dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 Ayat 1 karena tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya," kata Martinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.