"Ditangkap tadi pagi, di rumahnya di Larangan Utara, Larangan, Tangerang," ujar Wakasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Paryono, Minggu (25/1/2015).
Dari rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa kotak plastik berwarna putih yang berisi lima korek api, alat isap (bong), beberapa sedotan plastik, aluminium foil, dan satu bungkus plastik bening yang diduga narkoba jenis sabu. Setelah ditimbang, berat benda tersebut mencapai 2,8 gram.
Paryono mengatakan, berdasarkan hasil tes urine, ibu rumah tangga itu juga dinyatakan positif menggunakan metamfetamin. LN pun akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui pelaku yang memasok narkoba terhadap tersangka," tandas Paryono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.