"Presiden bisa mengeluarkan Perppu sembari panitia seleksi (pansel) DPR menyeleksi dan memilih pimpinan KPK supaya tidak ada kekosongan," kata mantan anggota Komisi II DPR RI itu di Balaikota, Selasa (27/1/2015).
Penerima Bung Hatta Anti Corruption Awards 2013 itu mengatakan, KPK tetap harus dilindungi dan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti.
"Buat saya, pokoknya KPK itu harus dilindungi. Kalau memang bersalah, polisi harus bisa membuktikannya di pengadilan," ujarnya.
Sebelumnya, sudah dua pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, yakni Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Pradja. Berikutnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jawa Timur berencana melaporkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen atas dugaan suap kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), saat Zulkarnaen menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010 lalu.
Koordinator LSM Jatim A'm Fathoorasjid mengatakan, Zulkarnaen diduga menerima suap berupa uang dollar AS senilai Rp 5 miliar dan sebuah mobil sedan Camry dari petinggi Jawa Timur untuk menghentikan kasus penyelewengan anggaran program pengentasan kemiskinan saat itu. Rencananya, LSM itu akan melaporkan Zulkarnaen ke Bareskrim Polri pada Rabu (28/1/2015) besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.