Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahuan Merokok, PNS DKI Bisa "Distafkan"

Kompas.com - 30/01/2015, 11:52 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tegas bagi para pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang ketahuan merokok di lingkungan kerjanya.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan, jangan sampai ia maupun Gubernur atau pihak lainnya menemukan adanya puntung rokok tersimpan di dalam laci maupun meja pegawai. 

"Sanksinya kalau satu atau dua kali ditemukan puntung rokok atau abu, ya teguran. Tapi kalau (puntung rokok) ditemukan sampai ketiga kalinya, sanksinya bisa distafkan," kata Lasro, di Balaikota, Jumat (30/1/2015). 

Ada empat peraturan yang mendasari kebijakan pelarangan merokok bagi PNS di lingkungan kerja. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Di dalam Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan lembaga pengawas internal atau Inspektorat instansi pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan serta menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pegawai atau pejabat yang ditemukan melanggar ketentuan atau perundang-undangan.

"Kalau dia (PNS ketahuan) merokok, ya berarti kan dia sudah tidak mengindahkan peraturan (UU, Pergub, Perda) kami," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI itu.

Sementara itu Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani mengatakan PNS, CPNS, maupun warga harus proaktif untuk ikut menegakkan peraturan dilarang merokok tersebut.

Menurut dia, sebaiknya warga melapor disertai dengan bukti otentik, seperti foto atau video original yang membuktikan ada PNS merokok di lingkungan kerja Pemprov DKI atau di kawasan dilarang merokok.

"Kalau di tempat kerja, bapak dan ibu melihat PNS DKI yang merokok kirim ke bagian kepegawaian. Nanti kami beri sanksi, tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis," kata Etty.

Laporan itu, lanjut dia, bisa disampaikan ke pejabat pengelola kepegawaian, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait, Kepala BKD, Wakil Gubernur, hingga Gubernur DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com