Kondisi itu membuat pengawasan tidak optimal. Demikian pula upaya mencegah tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang oleh aparat Pemprov DKI Jakarta.
Peneliti pada Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch, Nida Zidny Paradhisa, Kamis (5/2), mengatakan, total pejabat yang wajib menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tahun lalu 197 orang, terdiri dari 91 pejabat Pemprov DKI Jakarta dan 106 pejabat BUMD DKI Jakarta. ”Data dari KPK baru sejumlah (197 orang) itu,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Muhamad Kadar mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2013 tentang LHKPN, ada 1.662 pejabat wajib lapor.
Adapun Peraturan Gubernur Nomor 260 Tahun 2014 mengatur 11.984 pejabat wajib lapor. Aturan itu guna mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menginginkan pejabat eselon I-IV melaporkan kekayaan untuk mencegah korupsi.
”Data kami, sepanjang tahun lalu ada 72,16 persen dari 1.662 pejabat yang mengisi formulir dan menyerahkan laporan kekayaan. Kami tak tahu kenapa berbeda dengan data KPK. Namun, kami terus menyosialisasikannya agar semua wajib lapor menyerahkan laporan,” katanya.
Gaji PNS
Terkait besarnya gaji PNS DKI Jakarta yang fantastis, Basuki mengatakan, dirinya sebatas memenuhi janjinya menyejahterakan bawahannya. Namun, PNS harus bekerja sesuai kewajiban.
”Dengan sistem yang ada sekarang, kalau kinerja enggak beres, jangan harap gaji besar. Langsung saya turunkan jadi staf, saya copot dari jabatannya,” katanya.
Pungli
PNS Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, AM alias Dori (54), diduga sebagai pelaku pungutan liar terhadap pedagang yang mengokupasi saluran air di Jalan Bungur. Saat ini, kasus itu ditangani Inspektorat DKI Jakarta.
Saminten (50), pedagang nasi gulai, mengatakan, Dori meminta ”uang kontrak” bangunan Rp 3,5 juta per tahun. Dori juga mendirikan bangunan di atas saluran air itu. ”Saya rutin membayar sejak empat tahun lalu. Terakhir bayar 7 Januari lalu,” katanya, kemarin.
Saminten tak rela lapak sewaannya ditertibkan, dan ia pun melapor ke Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi. (FRO/DNA/MKN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.