Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Minta Mercedes Benz Perbaiki Bus Tingkat yang Ditolak Kemenhub

Kompas.com - 08/02/2015, 15:53 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI meminta Mercedes Benz untuk memperbaiki bus tingkat yang disumbangkan oleh Tahir Foundation. Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang pengoperasian lima bus yang didominasi warna kuning itu karena tidak memenuhi spesifikasi yang tercantum seperti dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

Di dalam bab II pasal 5 tentang jenis dan fungsi kendaraan yang menyebutkan bahwa bus tingkat paling sedikit memiliki jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling sedikit adalah 21.000 kilogram sampai 24.000 kilogram, sedangkan bus tingkat sumbangan Tahir hanya mencapai 18.000 kilogram. 

"Tentunya Mercedes Benz akan melihat kembali persyaratan teknis yang harus mereka penuhi dan mereka juga harus bisa menjamin sisi keselamatan penumpang di bus," kata Deputi Gubernur bidang Industri Perdagangan dan Transportasi (Indagtrans) DKI Soetanto Soehodho, Minggu (8/2/2015). 

Menurut dia, aspek spesifikasi dan keselamatan penumpang adalah hal utama yang harus diperhatikan produsen sebelum bus beroperasi sehingga Mercedes Benz tidak bisa melanggar peraturan yang telah ditetapkan Kemenhub. Dia pun menyerahkan sepenuhnya perbaikan spesifikasi kepada Mercedes Benz.

"Saya tidak tahu apakah bus akan dimodifikasi atau tidak, tapi intinya mereka harus bisa memberi jaminan. Coba tanya langsung ke pihak Mercedes Benz-nya," kata mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) itu. 

Dia berharap Mercedes Benz dan Karoseri Nusantara Gemilang secepatnya memperbaiki spesifikasi bus. Pasalnya, bus ini dibutuhkan oleh warga Jakarta. 

Sebelumnya, Basuki mengaku kesal karena Kemenhub menghambat operasional lima bus tingkat yang dialokasikan untuk rute pelarangan motor di Bundaran HI-Medan Merdeka Barat. Bus-bus tersebut menggunakan chasis (kerangka) untuk bus maxi bukan untuk bus tingkat. Dengan chassis yang lebih kecil, berat bus tersebut pun semakin ringan dan tidak memenuhi aturan. 

Adapun spesifikasi yang terdapat dalam PP tersebut di antaranya, berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21.000-24.000 kilogram, panjang keseluruhan sekitar 9 ribu milimeter hingga 13.500 mm, lebar keseluruhan tidak lebih 2.500 mm, dan tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 mm.

Pemprov DKI pun beberapa kali melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com