Menurut dia, situasi seperti ini juga kerap terjadi di pemerintahan Gubernur DKI sebelum-sebelumnya. Basuki pun menegaskan tetap akan mengajukan dokumen APBD yang sudah disahkan di paripurna kepada Kemendagri meskipun tanpa persetujuan atau tanda tangan Ketua DPRD selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar).
"Nah kalau kami enggak mau dikasih APBD, ya enggak usahlah. Orang Jakarta enggak butuh APBD kok, percaya sama saya. Orang Jakarta yang penting urusin sampah," tegas Basuki, di Balai Kota, Senin (9/2/2015). [Baca: APBD Berantakan, Ahok Bakal Tak Terima Gaji Enam Bulan]
Ia menegaskan, Pemprov DKI tetap akan menggunakan sistem e-budgeting dalam menyusun anggaran. Basuki menuding, DPRD tidak terima Pemprov DKI mengajukan APBD yang "versi DKI".
Menurut dia, DPRD menginginkan APBD yang diajukan ke Kemendagri merupakan APBD "versi DPRD" atau disepakati DPRD. "Makanya saya harap Mendagri ikuti APBD yang kami kirim, bukan dari DPRD. Kan sudah ketok palu (pengesahan) APBD," kata Basuki.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku sudah tidak percaya lagi adanya perubahan pos anggaran oleh komisi di DPRD.
Basuki tidak menginginkan adanya kegiatan siluman yang kembali muncul setelah pengesahan APBD. Sebab, sebelumnya ada oknum DPRD yang mengajukan anggaran senilai Rp 8,8 triliun untuk sosialisasi SK Gubernur kepada Bappeda ke RAPBD DKI.
Namun, menurut Basuki, tidak ada oknum DPRD yang mau mengaku perihal usulan anggaran fantastis itu. "Ini saya ada saksi semuanya, panggil saja polisi kalau nekat. Semua staf DPRD kerja siang malam ngapain? Itu mereka ganti-ganti dana semua, dana dicopot-copotin diganti. Rp 8,8 triliun nilainya," tukas Basuki.
Sekedar informasi, DKI baru menyerahkan dokumen APBD senilai Rp 73,08 triliun pada 4 Februari lalu. Hingga kini, baru Pemprov DKI yang masih berkutat dengan APBD. [Baca: DKI Serahkan APBD ke Kemendagri Tanpa Tanda Tangan Ketua DPRD]
Menurut data Kemendagri, 33 provinsi lain di Indonesia sudah tepat waktu menyerahkan dokumen APBD secara lengkap. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen APBD DKI masih belum lengkap.
Beberapa lampiran dokumen yang belum lengkap seperti ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan. Dokumen APBD yang diserahkan ke Kemendagri pun tidak dilengkapi dengan tanda tangan Ketua DPRD.
Menurut DPRD, ada pertambahan kegiatan di APBD yang diajukan DKI ke Kemendagri. Sehingga APBD yang disahkan di paripurna pada 27 Januari lalu berbeda dengan APBD yang diajukan DKI ke Kemendagri. Semakin lama waktu penyelesaian pembahasan anggaran ini, maka akan sangat berpengaruh pada terserapnya anggaran tahun ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.