Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan, HY telah melakukan bisnisnya itu selama dua tahun.
Namun, polisi berhasil menghentikannya pada Rabu (11/2/2015). Ia ditangkap dengan sejumlah alat bukti berupa puluhan kepingan DVD, hard disk, modem, laptop, ponsel, dan buku tabungan.
Dari buku tabungannya, HY setiap bulannya mendapat tambahan uang yang masuk ke rekeningnya rata-rata Rp 20 juta. "Ia mengunduh video-video itu dari situs porno dan menyimpannya di hard disk. Kemudian, video itu dimasukkan ke dalam bentuk kepingan DVD," kata Duha pada Rabu sore di Jakarta.
Duha menuturkan, satu keping DVD dijual seharga Rp 15.000. Rata-rata, sehari HY dapat menjual 30-50 keping secara online sehingga dalam sebulan ia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 20 juta. [Baca: Sakit Hati Cintanya Ditolak, Eko Sebar Video "Intip Mandi" Perempuan]
Duha menjelaskan, polisi menangkap HY dengan cara menyamar sebagai pembeli. Polisi kemudian mengikuti alur pembelian kepada HY dengan cara melakukan transfer dalam jumlah tertentu ke rekening milik HY.
Polisi pun melakukan penelusuran terhadap rekening tersebut. Didapatkanlah alamat rumah yang bertempat di kawasan Jakarta Timur. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan langsung meringkus HY.
Atas perbuatannya, HY dapat dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1988 tentang pornografi. Ia terancam dipenjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.