Syafri membenarkan bahwa berkas penyidikan kasus kliennya telah dinyatakan lengkap. Polisi telah melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan untuk kemudian segera disidangkan di pengadilan. Ia mengatakan, Fariz sudah siap menjalani proses persidangan.
"Sekarang ini diserahkannya. Saya lagi di kejaksaan juga ikut mengurusi penyerahannya. Kalau dakwaannya menyusul," jelasnya.
Fariz RM ditangkap saat menggunakan sabu di kediamannya, di Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/1/2015). Polisi juga menemukan lintingan ganja di asbak yang ada di dekatnya. Ia dijerat dengan Pasal 111 terkait ganja, Pasal 112 tentang heroin, dan Pasal 114 tentang penguasaan narkotika yang terdapat di dalam Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun. Saat ini, paman dari penyanyi Sherina Munaf itu sedang menjalani perawatan di pusat rehabilitasi pengguna narkoba Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Ia akan dirawat bersama dengan dua musisi lainnya yang juga tertangkap dalam kasus yang sama, yakni gitaris grup band Padi, Arie Tri Susanto (40), dan pemain drum band God Bless, Yaya Karya Konsptianto (57).