Toko yang bercat kuning itu kedapatan menjual obat kuat tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Setelah diperiksa oleh petugas, pemilik toko juga tidak memiliki izin usaha dan menjual obat.
Razia yang dipimpin Kasatgas Satpol pp Harahap Tambunan itu membuat tukang obat kuat ketar-ketir.
Satpol PP menyita 40 jenis obat kuat lantaran tak memiliki sertifikat kesehatan dari BPOM. "Kami berhasil menyita 40 jenis obat kuat dari tiga warung. Kami masih melakukan operasi dalam beberapa hari ini, tadi terkendala waktu dan cuaca, makanya baru merazia tiga toko saja," ujar Harahap Tambunan, Selasa (17/2/2015).
Menurut Harahap, para pedagang obat kuat itu laris manis menjual dagangannya pada musim penghujan ini. Dari ke 40 jenis itu ada sekitar 130 obat kuat yang diamankan oleh aparat. Biasanya, lanjut Harahap, jenis jenis obat kuat berasal dari negeri Tiongkok.
"Merek-merek obat kuat yang kami sita paling banyak dari China. Mereka juga membelinya di Glodok," kata Harahap.
Salah satu pedagang yang kedapatan menjual obat kuat pu membenarkan obat-obat yang ia jual diperoleh dari daerah Glodok, Jakarta Barat. "Biasanya pedagang beli di daerah Glodok," ujar salah satu penjual obat kuat di Jalan Kemanggisan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.