Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Indra Siregar mengatakan, polisi harus menangkap pelaku terlebih dahulu untuk mengetahui motif tersebut.
Sebab barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan jasad Tony, yakni sebilah pisau dapur, belum bisa dipastikannya apakah memang dibawa dari rumah untuk membunuh korban atau didapatkan pelaku dari tempat lain.
"Jadi, sejauh ini yang baru bisa dipastikan pembunuhan. Terencana atau tidak masih kita dalami. Kalau pelakunya ketangkap sudah pasti akan dikenakan pasal 338, dan apabila pembunuhannya direncanakan, akan dikenakan pasal 340," kata Indra saat dihubungi, Jumat (20/2/2015).
Menurut Indra, sejauh ini polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap berapa orang saksi, meliputi seorang sopir metro mini dan tukang ojek yang pertama kali menemukan jasad Tony, petugas di pul taksi Express, dan sejumlah keluarga korban. [Baca: Sopir Taksi yang Dibunuh Itu Sahabat Karib Menteri Rachmat Gobel]
"Yang memeriksa polsek (Polsek Pasar Minggu). Untuk pemeriksaan hari ini ada lima orang. Empat keliarga, satu petugas di pul," ucap dia.
Tony merupakan sopir taksi Express dengan nomor lambung DC7177 yang ditemukan tewas dengan luka tusukan, di Jalan Rawa Bambu Raya, tepatnya di depan pul bis Sinar Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015) sekitar pukul 5.30 WIB.
Jenazah Tony telah dimakamkan di TPU Menteng Pulo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (19/2/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.