Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKD Belum Cair, PNS Ini Terpaksa Utang Mertua

Kompas.com - 02/03/2015, 14:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI yang tak kunjung usai membuat pencairan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI juga terhambat.

Hal ini berdampak terhadap tunjangan kinerja daerah (TKD) statis pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang seharusnya diberikan setiap tanggal 18.  Staf PNS DKI yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta RCM mengaku sedang menjalani masa-masa sulit akibat APBD yang tak kunjung cair ini.

Pasalnya, TKD statis bulan Februari kemarin belum dapat diterima hingga saat ini. Akibatnya ia pun harus berutang kepada sang mertua untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih bayi. 

"Kalau gaji pokok sudah terima tanggal 1 kemarin kira-kira Rp 2,8 juta karena saya golongan III-B. Untung saya masih tinggal di rumah mertua, ya sekarang terpaksa harus utang sama mertua, kemarin beli susu anak pas belanja bulanan," kata RCM, di Balai Kota, Senin (2/3/2015).

Selain harus berutang pada mertuanya, RCM juga harus menanggung denda keterlambatan pembayaran KPR (kredit pemilikan rumah). Selain itu, lanjut dia, gaji pokok yang diterimanya pun habis untuk biaya transportasi serta menghidupi istri dan anaknya.

Ia pun berharap kedua lembaga ini cepat menyelesaikan permasalahan yang ada dan gaji statis yang menjadi haknya dapat diberikan pertengahan Maret ini. Meski demikian, ia menegaskan akan tetap mendukung langkah Basuki untuk memberantas oknum yang berniat menyelewengkan anggaran.

"Saya tetap ada di posisi Bapak (Basuki) dong, biar bagaimanapun beliau (bertindak) seperti ini kan untuk menyelamatkan uang negara juga. Pokoknya mudah-mudahan Jakarta tidak seperti Amerika yang kemarin sempat shutdown karena legislatif dan eksekutifnya berantem, akhirnya berdampak ke pelayanan publiknya," kata RCM. 

Senada dengan RCM, staf pengamanan dalam (pamdal) Balai Kota, R juga gelisah menunggu gaji yang tak kunjung masuk ke rekening Bank DKI nya. Ia terpaksa harus berutang di warung untuk memberi makan suami serta kedua anaknya.

Kegelisahannya semakin bertambah mengetahui bus jemputan yang disediakan Pemprov DKI tidak beroperasi. Sehingga ia harus menyisihkan sebagian gaji pokoknya untuk membayar angkutan umum (angkot) ke rumahnya, Pulogadung, Jakarta Timur.

"Iya, sudah dari hari Jumat kemarin bus Enjoy Jakarta enggak jalan. Tambah pusing, gaji belum terima dan tambah keluar duit buat naik bus," kata R.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang DKI untuk membagikan TKD statis sebelum APBD DKI 2015 cair. Anggaran mendahului yang disediakan DKI hanya dapat dialokasikan untuk pembagian gaji pokok kepada 70.000 PNS DKI yang dibayarkan setiap tanggal 1. 

Seperti diketahui, TKD statis untuk PNS DKI yang terendah yaitu tenaga pelayanan mencapai Rp 4.005.000. Sedangkan, TKD statis terbesar yang diterima, oleh jabatan Kepala Badan yaitu sebesar Rp 31.455.000, dari total Rp 78.702.000 gaji yang harus diterimanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com