"Saksi tersebut bisa PNS DKI ataupun anggota DPRD DKI yang turut dalam penyusunan RAPBD DKI 2015," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Antaranews, Rabu (4/3/2015).
"Motif dimasukkannya suatu anggaran ke dalam RAPBD tentu hasil penyusunan bersama DPRD dan Pemprov DKI. Maka dari itu, merekalah yang sebenarnya bisa memberi titik terang," ujar Semendawai.
LPSK memahami bahwa tentu ada tekanan kepada pihak-pihak yang mengetahui upaya penggelembungan APBD melalui anggaran siluman karena tindak pidana korupsi memiliki karakteristik sebagai tindak pidana kolektif, tidak dilakukan 1-2 orang.
Namun, LPSK menjamin, jika ada pihak yang berani mengungkap anggaran siluman, maka saksi akan mendapat perlindungan dari LPSK.
"Sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, saksi tindak pidana korupsi merupakan salah satu saksi yang mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.