Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Film Porno "Online", Bisnis Menggiurkan dengan Ancaman 14 Tahun

Kompas.com - 06/03/2015, 08:54 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan bertambah mudahnya cara mengakses informasi, penjualan melalui internet atau yang kerap disebut bisnis online pun kian marak. Namun, tidak sedikit juga objek yang dijual merupakan barang yang melanggar hukum, misalnya DVD film porno.

Kepala Subdit Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha, mengakui, penjualan DVD film porno secara online marak dalam beberapa waktu terakhir. Ini karena peminat dari DVD ini tidaklah sedikit, apalagi produksi dan pengiriman juga dapat dilakukan dengan relatif mudah.

“Rata-rata pelaku mengunduh film melalui internet lalu memasukkannya ke dalam DVD lalu dipasarkan melalui forum atau blog di internet,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/3/2015).

Selain caranya yang mudah, bisnis ini juga cukup menguntungkan. Terbukti, dari pengakuan pelaku yang diringkus, mereka bisa mendapatkan omzet hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya. Sehingga, dalam setahun mereka bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah.

“Modalnya kan hanya komputer, DVD kosong, koneksi internet, dan DVD duplicator saja,” ujar Hilarius.

Selama tahun 2014 hingga awal 2015, data dari Subdit Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencatat ada 13 pelaku yang sudah diringkus dari 13 kasus. Serta, puluhan kasus lainnya yang masih dalam proses penyelidikan serta pengejaran.

Hilarius mengatakan, pelaku tertangkap pada Maret, April, Mei, Agustus, Oktober, dan November 2014. Sementara itu, pada tahun 2015, polisi menangkap tiga pelaku pada Januari, dua pelaku pada Februari, dan masih mengejar pelaku pada Maret ini.

Meskipun menggiurkan, ancaman hukuman untuk bisnis ini tidaklah ringan. Setiap orang yang sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan DVD film porno dengan menggunakan mesin duplikator yang selanjutnya dijual, diedarkan melalui media online dengan maksud memperoleh keuntungan dapat dikenakan dua pasal sekaligus. Apalagi jika film yang disebarluaskan juga tidak melalui tahapan sensor oleh lembaga sensor film.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Serta, Pasal 80 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman. Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun untuk Pasal Pornografi dengan denda maksimal Rp 6 miliar. Sementara untuk Pasal Perfilman, ancaman hukuman paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com