Kepala Subdit Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha, mengakui, penjualan DVD film porno secara online marak dalam beberapa waktu terakhir. Ini karena peminat dari DVD ini tidaklah sedikit, apalagi produksi dan pengiriman juga dapat dilakukan dengan relatif mudah.
“Rata-rata pelaku mengunduh film melalui internet lalu memasukkannya ke dalam DVD lalu dipasarkan melalui forum atau blog di internet,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/3/2015).
Selain caranya yang mudah, bisnis ini juga cukup menguntungkan. Terbukti, dari pengakuan pelaku yang diringkus, mereka bisa mendapatkan omzet hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya. Sehingga, dalam setahun mereka bisa meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
“Modalnya kan hanya komputer, DVD kosong, koneksi internet, dan DVD duplicator saja,” ujar Hilarius.
Selama tahun 2014 hingga awal 2015, data dari Subdit Ciber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mencatat ada 13 pelaku yang sudah diringkus dari 13 kasus. Serta, puluhan kasus lainnya yang masih dalam proses penyelidikan serta pengejaran.
Hilarius mengatakan, pelaku tertangkap pada Maret, April, Mei, Agustus, Oktober, dan November 2014. Sementara itu, pada tahun 2015, polisi menangkap tiga pelaku pada Januari, dua pelaku pada Februari, dan masih mengejar pelaku pada Maret ini.
Meskipun menggiurkan, ancaman hukuman untuk bisnis ini tidaklah ringan. Setiap orang yang sengaja memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan DVD film porno dengan menggunakan mesin duplikator yang selanjutnya dijual, diedarkan melalui media online dengan maksud memperoleh keuntungan dapat dikenakan dua pasal sekaligus. Apalagi jika film yang disebarluaskan juga tidak melalui tahapan sensor oleh lembaga sensor film.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Serta, Pasal 80 Juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman. Ancaman hukumannya adalah paling lama 12 tahun untuk Pasal Pornografi dengan denda maksimal Rp 6 miliar. Sementara untuk Pasal Perfilman, ancaman hukuman paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.