Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Memaki Ahok karena Mau Bela Wali Kota Jakbar

Kompas.com - 11/03/2015, 14:53 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, mengakui telah memaki Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada rapat mediasi antara Pemprov DKI dan DPRD DKI, Kamis (5/3/2015).

Prabowo berdalih, makian itu dilatarbelakangi keinginannya membela Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. [Baca: Anggota DPRD yang Maki Ahok dan Dilaporkan ke Polda Berasal dari Fraksi Gerindra]

Sebagai informasi, pada rapat mediasi yang digelar pada pekan lalu itu, Ahok memang sempat terlihat membentak dan menunjuk Anas. Saat itu, Ahok meminta agar Anas menjelaskan seputar usulan pengadaan perangkat penyedia daya listrik tanpa gangguan (UPS) di Jakarta Barat.

"Melihat anak buahnya dimaki-maki, ditunjuk-tunjuk, timbul rasa keinginan saya untuk membela. Karena melihat dia nunjuk-nunjuk dan maki-maki, jadi emosi saya. Rapat itu kan tempat untuk mengeluarkan pendapat. Jadi, saya berhak untuk berbicara," kata Prabowo di Gedung DPRD, Rabu (11/3/2015).

Meski demikian, Prabowo menyatakan bahwa hujatan yang ia lontarkan hanya yang berbunyi "gubernur goblok". [Baca: Anggota DPRD DKI yang Dilaporkan ke Polisi Akui Maki Ahok "Goblok"]

Ia membantah telah mengucapkan kata-kata kasar yang berbau penghinaan rasial. Prabowo juga menyatakan siap memenuhi panggilan pihak kepolisian. "Kalau memang terbukti saya ngomong rasial, saya bayar," ujar mantan Dirut PD Pasar Jaya itu.

Ia pun menyebut, pasal-pasal pelaporan yang dilakukan oleh LBH Pendidikan terhadap dirinya tak memiliki landasan yang kuat. Sebab, kata dia, tak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa ia telah melontarkan pernyataan berbau rasialis.

"Tuduhannya tidak benar. Pasal-pasalnya, tuduhannya, kan lebih mengarah ke ras, tetapi saya tidak pernah berkata rasial. Coba dicek lagi videonya, apa saya nyinggung tentang rasial," ucap Prabowo.

Seperti diberitakan, LBH Pendidikan telah melaporkan Prabowo Soenirman ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran Pasal 156 KUHP, dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008, mengenai pernyataan kebencian, permusuhan, atau penghinaan terhadap suku tertentu. [Baca: Maki Ahok, Seorang Anggota DPRD DKI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya]

Tuduhan lainnya mengenai dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan dengan kata-kata tidak pantas di hadapan penguasa umum. Prabowo menjadi satu-satunya anggota DPRD yang dilaporkan.

Adapun bukti yang diserahkan adalah video rapat mediasi yang telah melalui proses peningkatan level audio dan resolusi gambar. Dalam video tersebut, Prabowo didapati terlihat jelas tengah meneriakkan kata "gubernur goblok" ke arah mikrofon. [Baca: Ini Video Lengkap Pertemuan Ahok dan DPRD DKI di YouTube]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com