"Gugatan dilayangkan terkait penyitaan aset milik UP yang dihubung-hubungkan dengan TPPU. Kami merasa UP sudah dikerjai, makanya kita memutuskan menggugat sejumlah institusi, seperti Kejagung, BPK, dan BPKP," kata pengacara Udar, Tonin Tachta Singarimbun kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2015).
Sidang gugatan Udar kepada institusi yang menyatakannya melakukan TPPU rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini. Udar rencananya akan hadir pada sidang yang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00
itu. "Sidang akan dihadiri penggugat. Setelah pembacaan gugatan akan ada jawaban dari pihak tergugat beserta saksi-saksinya," ujar Tonin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.