"Dari hasil penyidikan, perusahaan-perusahaan yang memenangkan lelang tersebut ternyata tidak memenuhi kualifikasi," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ajie Indra saat dihubungi pada Kamis (19/3/2015).
Ajie mengatakan, para pemenang tender tersebut berjumlah 49 perusahaan. Namun, nama perusahaan itu sebetulnya hanya dipinjam. Dengan kata lain, ada pihak tertentu yang "bermain" di balik peminjaman nama tersebut.
"Keempat puluh sembilan perusahaan itu tidak memiliki kemampuan teknis dan administrasi," kata dia. Hanya saja, perusahaan-perusahaan yang dipinjam namanya itu diberikan sejumlah komisi. [Baca: Polisi Umumkan Tersangka Kasus Korupsi UPS Sore Ini?]
Ajie menyebutkan, jumlah komisinya mencapai Rp 54 juta untuk setiap perusahaan. Kendati demikian, ia belum mau menyebut pihak yang bermain tersebut. Menurut dia, penyidik belum dapat membeberkannya selama proses penyidikan belum selesai.
"Kami akan periksa dulu secara menyeluruh agar nanti tidak satu per satu penetapan tersangkanya," kata Ajie.
Seperti diketahui, hingga Kamis ini, penyidik telah memanggil 87 saksi. Namun, baru 73 orang yang hadir. Sebanyak 14 orang tidak hadir karena alasan sakit dan sedang berada di luar negeri. Ada pula yang tidak konfirmasi.
Penyidik merencanakan pemanggilan untuk 130 saksi. Mereka pun masih akan memanggil saksi-saksi yang belum hadir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.