"Ini pemeriksaan yang kedua terkait laporan Pak Udar November 2014 lalu," ujar kuasa hukum Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, saat dihubungi, Selasa pagi.
Pristono melaporkan sejumlah pihak di kejaksaan, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Suyadi, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Sarjono Turin, Ketua Tim Penyidik Victor Antonimi dan Agung.
Laporan Pristono diketahui bernomor 1025/11/2014 Bareskrim tertanggal 13 November 2014. Pristono menyasar para terlapor melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Menurut Pristono, penuntut tidak memiliki wewenang untuk menimbang bus, barang bukti dalam kasusnya. Menurut dia, yang berwenang melakukan penimbangan adalah Kementerian Perhubungan. Namun, para penuntut menggunakan ahli dari Universitas Gajah Mada untuk penimbangan bus.
"Makanya kita tentukan laporan sebagai pemalsuan data. Seolah-olah benar, padahal tidak. Karena yang menimbang bukanlah yang berwenang," ujar Tonin.
Tonin mengatakan, pemeriksaan kliennya oleh penyidik akan dilakukan pada Selasa siang. Pristono sendiri, saat ini, tengah dalam proses administrasi di Kejaksaan Agung untuk dapat memenuhi panggilan di Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.