"Jadi, anak (korban) bisa menjawab pertanyaan hakim dan jaksa, seperti siapa (guru), dan bisa menunjukkan gurunya, kemudian diberi apa," kata Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza KPAI Titik Haryati di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (25/3/2015).
Titik mengatakan, korban mampu menjelaskan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan H. Ia juga mengungkapkan, proses persidangan berjalan sesuai prosedur perlindungan terhadap anak sehingga tidak ada intimidasi dan pemaksaan.
"Sidang dilakukan dengan cara bermain sesuai yang harus dilakukan ketika kita menanyakan kepada anak," ujar Titik. (Baca: Saint Monica: Kesannya Kami seperti Sekolah Asusila...)
Titik berharap, majelis hakim mempertimbangkan hukuman maksimal terhadap terdakwa sesuai dengan tindakan yang dilakukan terhadap korban.
"Supaya ada efek jera terhadap terdakwa," tekan Titik. (Baca: Guru Menduga Kasus Pelecehan Seks di Saint Monica Rekayasa)
Sementara itu, ibu korban, B, menyampaikan keterangan bahwa terjadi trauma terhadap anaknya yang dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit dan psikolog.
Jaksa penuntut umum mendakwa guru Playgroup Saint Monica itu dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.