Banyak yang mempertanyakan langkah anggota legislatif ini. Namun tak sedikit pula yang mendukung kebijakan politik yang diambil para wakil rakyat di Kebon Sirih.
Menurut pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya, hak angket sebenarnya bagian yang tidak bisa dilepaskan dari anggota legislatif. Tujuannya untuk menyelidiki kebijakan penting dan strategis eksekutif yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, tetapi dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-udangan.
"Sebetulnya hak angket melekat pada anggota dewan. Kemudian munculnya hak angket ini sebenarnya saat zaman sistem pemerintahan yang parlementer, bukan presidensial sekarang ini,” kata Yunarto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2015). [Baca: Masyarakat Bisa Menghadang Hak Angket terhadap Ahok]
Proses hak angket tidak berbelit, kata Yunarto. "Prosesnya sangat mudah. Menggulirkan hak angket cuma butuh 25 anggota. Tidak perlu paripurna, panitia angket akan bekerja,” lanjut dia.
Selanjutnya, proses hak angket akan bergulir dengan langkah-langkah yang tentunya akan mendukung penyelidikan kebijakan pemerintah. Proses pemanggilan saksi, pakar dan analisa harus dilalui sebelum adanya rekomendasi hak angket. [Baca: Angket pada Ahok Dianggap Tak Mencerminkan Kepentingan Publik]
“Hak angket akan bekerja seperti memanggil saksi ahli atau pemerintah itu sendiri, kemudian akan ada rekmonedasi yang keluar setelah itu,” kata Yunarto,
Rekomendasi dari hak angket tentunya akan melewati paripurna. “Biasanya akan ada pertarungan konstelasi politik di paripurna. Setelah itu, hak angket akan berujung pada pemakzulan jika ada hak pernyataan yang menyatakan pada pemakzulan,” ujar Yunarto.
Putusan pemakzulan itu nantinya dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Di sana, nanti akan diputuskan lebih lanjut mengenai rekomendasi pemakzulan.
"Hak angket tidak akan berujung pemakzulan kalau tidak dilanjutkan oleh keputusan hukum MA. Tetapi, kalau direkomendasi akan ada pelanggaran uu atau hukum, kemudian MA menyatakan benar. Maka pemakzulan bisa terjadi, ya seperti pada Aceng Fikri,” kata Yunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.