Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2015, 06:10 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bergulirnya hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, cukup menyita perhatian warga DKI Jakarta.

Banyak yang mempertanyakan langkah anggota legislatif ini. Namun tak sedikit pula yang mendukung kebijakan politik yang diambil para wakil rakyat di Kebon Sirih.

Menurut pengamat politik dari Charta Politika, Yunarto Wijaya, hak angket sebenarnya bagian yang tidak bisa dilepaskan dari anggota legislatif. Tujuannya untuk menyelidiki kebijakan penting dan strategis eksekutif yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, tetapi dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-udangan.

"Sebetulnya hak angket melekat pada anggota dewan. Kemudian munculnya hak angket ini sebenarnya saat zaman sistem pemerintahan yang parlementer, bukan presidensial sekarang ini,” kata Yunarto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2015). [Baca: Masyarakat Bisa Menghadang Hak Angket terhadap Ahok]

Proses hak angket tidak berbelit, kata Yunarto.  "Prosesnya sangat mudah. Menggulirkan hak angket cuma butuh 25 anggota. Tidak perlu paripurna, panitia angket akan bekerja,” lanjut dia.

Selanjutnya, proses hak angket akan bergulir dengan langkah-langkah yang tentunya akan mendukung penyelidikan kebijakan pemerintah. Proses pemanggilan saksi, pakar dan analisa harus dilalui sebelum adanya rekomendasi hak angket. [Baca: Angket pada Ahok Dianggap Tak Mencerminkan Kepentingan Publik]

“Hak angket akan bekerja seperti memanggil saksi ahli atau pemerintah itu sendiri, kemudian akan ada rekmonedasi yang keluar setelah itu,” kata Yunarto,

Rekomendasi dari hak angket tentunya akan melewati paripurna. “Biasanya akan ada pertarungan konstelasi politik di paripurna. Setelah itu, hak angket akan berujung pada pemakzulan jika ada hak pernyataan yang menyatakan pada pemakzulan,” ujar Yunarto.

Putusan pemakzulan itu nantinya dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Di sana, nanti akan diputuskan lebih lanjut mengenai rekomendasi pemakzulan.

"Hak angket tidak akan berujung pemakzulan kalau tidak dilanjutkan oleh keputusan hukum MA. Tetapi, kalau direkomendasi akan ada pelanggaran uu atau hukum, kemudian MA menyatakan benar. Maka pemakzulan bisa terjadi, ya seperti pada Aceng Fikri,” kata Yunarto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com