Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD DKI Disuruh Belajar UU Lagi

Kompas.com - 27/03/2015, 17:15 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, melontarkan pertanyaan kepada pakar keuangan negara, Sumardjiyo, dalam rapat hak angket. Syarif bertanya mengenai prosedur penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2015 yang baru jika APBD menggunakan pergub.

"Kalau diatur dalam raperda kan boleh pembahasan dilakukan bersama. Apa bisa jika dengan pergub KUA-PPAS dibuat bersama?" tanya Syarif kepada Sumardjiyo, Jumat (27/3/2015).

Syarif menanyakan, jika APBD menggunakan pergub, apakah penyusunan KUA-PPAS dilakukan oleh eksekutif sendiri atau bisa dilakukan bersama DPRD.

Mendapat pertanyaan dari Syarif, jawaban yang dikeluarkan Sumardjiyo sangat ringkas. Sumardjiyo hanya menjawab bahwa pergub merupakan wewenang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Kalau pergub kan wewenang gubernur. Namanya juga pergub. Bapak harus paham undang-undang ini, Pak. Perda sama pergub lain ini, Pak," ujar Sumardjiyo kepada Syarif.

Syarif pun mencoba mengulangi pertanyaannya kepada Sumardjiyo. Syarif mengatakan, berdasarkan peraturan, KUA-PPAS harus dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif. Akan tetapi, bagaimana kondisinya jika APBD menggunakan pergub, bukan perda.

Sumardjiyo pun menjawab kembali pertanyaan Syarif dengan menjelaskan alur keluarnya perda APBD. Anggota Dewan lain, Prabowo Soenirman, mencoba membantu Syarif dalam menjelaskan pertanyaan kepada Sumardjiyo. Sumardjiyo pun masih tetap menjawab dengan jawaban yang sama. "Bapak silakan baca Pasal 213," ujar Sumardjiyo.

Mendengar perintah ini, anggota Dewan pun ramai-ramai mengatakan bahwa mereka telah membaca pasal tersebut berulang kali. "Sudah, Pak. Sudah," ujar anggota Dewan.

"Sudah kan? Ya sudah jelas kok pakai tanya gitu loh. Makanya, sebelum ke kampus itu harus belajar dulu," ujar Sumardjiyo.

Jawaban dari Sumardjiyo ini mengundang gelak tawa dari anggota Dewan. Rupanya, Sumardjiyo begitu membatasi diri agar tidak berkomentar di luar kapasitasnya sebagai pakar keuangan negara. Hal ini membuat anggota Dewan kesulitan dalam melontarkan pertanyaan.

Untuk pertanyaan Syarif tadi, akhirnya anggota Dewan menerima jawaban dari Sumardjiyo sambil tertawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com