Ketiga tersangka yang ditahan berinisial WU, YA, dan GU. Ketiganya dilaporkan ke Polres Bogor oleh DA (14), remaja asal Ciampea, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Ahmad Faisal Pasaribu membenarkan ketiga tersangka sudah ditahan. "Ditahan sejak seminggu lalu," ujarnya saat dikonfirmasi Wartakotalive, Selasa (31/3/2015).
Faisal mengatakan, pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.
"Berkas pemeriksaan sedang dalam proses penyelesaian dan secepatnya akan kita limpahkan ke JPU," katanya.
Berdasarkan keterangan korban, kasus dugaan perdagangan manusia itu bermula saat korban ditawari bekerja sebagai pramuniaga (sales promotion girl/SPG) sebuah showroom mobil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, oleh tersangka YA.
"Namun, di Jakarta korban malah bekerja di tempat hiburan sebagai penari telanjang. Bahkan korban juga mengakui harus melayani tamu," kata Faisal.
Merasa ditipu, korban pun kabur dari lokasi termpatnya bekerja pada tanggal 16 Februari 2015 lalu. "Sehari setelah kabur, korban sempat akan dijemput lagi oleh ketiga tersangka tetapi keluarga korban menolak," ujarnya.
Bahkan, sempat terjadi keributan di kampung tempat korban tinggal saat ketiga orang bersama beberapa preman memaksa korban untuk kembali ke Jakarta.
"Sebelumnya keluarga korban melapor ke Polsek Ciampea, tapi karena kasusnya menyangkut perdagangan manusia kemudian dilimpahkan ke Polres Bogor," kata Faisal. (Soewidia Helnaldi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.