Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul membenarkan penangkapan Hengki. "Sejak semalam ditahan atas tuduhan penipuan, statusnya sudah tersangka," kata Martinus di Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Martinus menjelaskan, Hengki sudah dilaporkan sejak 13 Agustus 2014 lalu. Setelah penyidikan dan bukti-bukti yang ada cukup, maka penahanan akan dilakukan.
Hengki, lanjut dia, dilaporkan oleh Rony Arianto Sihotang, kuasa hukum Ina Soviana alias Jeng Ana, pakar herbal. Ana merupakan salah satu korban arisan artis yang diadakan Hengki tersebut.
Hengki dilaporkan atas tuduhan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kerugian Ana yang disebabkan atas penggelapan itu mencapai Rp 1,5 miliar.
Martinus mengatakan, dalam modus operandi arisan tersebut, setiap peserta arisan diwajibkan menyetor Rp 50 juta per bulan. Peserta arisan tersebut terdiri dari 16 orang.
Ana sendiri mendaftarkan dua orang dalam arisan sehingga dalam satu bulan ia menyetor Rp 100 juta. Arisan dilakukan sejak Januari 2013 dan selesai pada April 2014. Hengki menjanjikan bahwa Ana akan mendapatkan uang arisan pada kocokan terakhir, April 2014, sebesar Rp 1,5 miliar.
Namun, uang tersebut tidak segera diberikan. Jeng Ana pun terus menagih kepada Hengki sampai akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya. Setelah itu, pemeriksaan dilakukan terhadap 11 saksi. Diduga, Hengki kemudian diketahui menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, yaitu membuka butik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.