"Kita masih menajamkan hasil evaluasi. Insya Allah, tanggal 10 sudah kita terbitkan," ujar Donny (sapaan Reydonnyzar) ketika dihubungi, Kamis (9/4/2015).
Donny mengatakan, APBD DKI ini sudah melewati tahap-tahap tertentu. Setelah rancangan peraturan gubernur (rapergub) diterima oleh Kementerian Dalam Negeri pada 23 Maret lalu, rapergub langsung diproses.
Evaluasi APBD masuk ke tahap-tahap seperti supervisi. Pada 2 April, Kemendagri telah melakukan tahap klarifikasi dengan menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD.
Sesudah klarifikasi, sebenarnya Kemendagri diberikan waktu 30 hari untuk menerbitkan rapergub tersebut.
"Namun, Pak Menteri mau cepat, jadi 15 hari kita targetkan. Jadi tanggal 10 sudah kita terbitkan," ujar Donny.
Setelah penerbitan, masih ada proses yang harus dijalankan oleh Pemerintah Provinsi DKI. Proses administrasi tersebut memiliki target pengerjaan selama 15 hari sebelum dicairkan.
Dengan demikian, Donny mengatakan, APBD DKI baru akan cair sekitar tanggal 20 bulan ini. "Sesudah 10 April kan masih ada proses administrasi oleh Pemda DKI. Kami serahkan kepada DKI, ada proses administrasi selama 15 hari. Nah, mudah-mudahan tanggal 20-an sudah bisa dicairkan," ujar Donny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.