Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Protes Dirjen Kemendagri Tafsirkan APBD 2015 Rp 63 Triliun

Kompas.com - 10/04/2015, 14:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta mengaku begitu kesal setelah mendengar penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek perihal pagu APBD 2015 yang akan disahkan. Sedianya Mendagri Tjahjo Kumolo akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perihal pengesahan APBD 2015, Jumat (10/4/2015) ini.

Hanya saja, Reydonnyzar atau yang akrab disapa Donny itu menganggap APBD 2015 jumlahnya sama dengan pagu belanja program senilai Rp 63 triliun sesuai APBD-P 2014.

Padahal, menurut dia, jika DKI menggunakan pagu anggaran APBD-P 2014, maka total APBD DKI 2015 senilai Rp 72,9 triliun, bukan Rp 63 triliun. 

"Pak Dirjen menafsirkan pasal dan undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama Pak Dirjen, kalau Anda menafsirkan seperti itu, berarti sebelum Mendagri tandatangan, sudah ada silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) Rp 9 triliun," kata Basuki geram, di Balai Kota, Jumat (10/4/2015). 

Oleh karena itu, Basuki menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang beranggotakan Sekda DKI Saefullah, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati, dan Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono untuk menemui Donny di Kemendagri.

Ahok, sapaan Basuki mengaku mengetahui persepsi penggunaan pagu anggaran ini setelah berkomunikasi dengan Donny.

Selain perbedaan nilai anggaran, kata Basuki, Donny juga mempersepsikan DKI tidak sempat belanja dengan nilai sebanyak itu selama sembilan bulan dan menimbulkan jumlah silpa yang tinggi.

Mendengar itu, Basuki mengatakan DKI memiliki alternatif lain jika banyak program tidak diselesaikan tahun ini.

Seperti misalnya memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada sejumlah BUMD DKI, seperti Bank DKI, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.

"Perda kan mengatur, pemerintah wajib menyetor Bank DKI Rp 13 triliun, PT Food Station Tjipinang Jaya Rp 1,5 triliun, PT Jakpro belasan triliun. Kami setor berapa puluh miliar ke sana, daripada uangnya nganggur," ujarnya. 

Kemudian, Basuki membacakan beberapa pasal di dalam undang-undang yang menyebutkan sebuah provinsi menggunakan pagu anggaran sebelumnya jika batal menerbitkan perda.

Dalam undang-undang tidak disebutkan penggunaan pagu belanja tahun sebelumnya.

"Di dalam Pasal 314 UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD bla bla bla diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya. Ini ada UU Pemda 23 Tahun 2014 Pasal 314 Ayat 8 disebutkan menggunakan nilai pagu APBD tahun sebelumnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com