Ia menyebut hal tersebut disebabkan besaran APBD hanya mengacu pada besaran alokasi belanja pada APBD 2014, bukan mengacu pada besaran secara keseluruhan.
Menurut Reydonnyzar, dasar hukum tersebut tertuang dalam Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2015.
"Dengan demikian, memaknai pagu APBD tahun anggaran sebelumnya adalah belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2014 dan pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2014," ujar dia di Kantor Kemendagri, Senin (13/4/2015).
Pada Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tertuang:
Ayat 1: Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 1 tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD.
Ayat 2: Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
"Penjelasannya, angka APBD tahun anggaran sebelumnya dalam ketentuan ini adalah jumlah APBD yang ditetapkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun sebelumnya," tutur Donny.
Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2015 berbunyi:
a. APBD dibatasi maksimum sama dengan APBD dalam perubahan tahun anggaran 2014 atau APBD tahun anggaran 2014 (apabila tidak ada perubahan APBD pada tahun anggaran 2014).
b. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat sesuai dengan kebutuhan tahun anggaran 2015.
Menurut Donny, kedua peraturan tersebut ada untuk memperkuat Pasal 314 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang didalamnya mengatur pengesahan APBD yang penentuan besarannya tidak melalui kesepakatan dengan DPRD (diterbitkan dengan menggunakan peraturan gubernur).
Pada Pasal 314 UU 23 disebutkan bahwa apabila terjadi pembatalan terhadap rancangan APBD yang menggunakan perda, akan disiapkan peraturan gubernur yang besarannya menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.