Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Udar Pristono Paksa Pengusaha Beli Mobil Dishub

Kompas.com - 13/04/2015, 19:27 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono disebut pernah memaksa seorang pengusaha untuk membeli mobil dinas Dishub DKI yang sedang dilelang, dan mengambil keuntungan dari penjualan mobil tersebut.

"Dalam pertemuan ini, terdakwa Udar Pristono meminta Dedi Rustandi untuk membeli mobil dinas berpelat merah merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang saat itu dalam proses lelang dengan harga Rp 100 juta. Padahal, harga lelang dari Dishub DKI Rp 22,43 juta," kata jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4/2015).

Dedi Rustandi berasal dari PT Jati Galih Semesta yang mengikuti tender pekerjaan perbaikan koridor dan selter transjakartayang ditawarkan Dishub DKI Jakarta. Dedi Rustandi kemudian menyampaikan hal itu kepada Direktur PT Jati Galih Semesta Yeddie Kuswandy. Namun, Yeddie tidak berminat membeli mobil tersebut.

Selanjutnya, Udar Pristono melalui pegawainya bernama Mirza Ariandi menghubungi langsung Yeddie Kuswandy agar bersedia membeli mobil tersebut, tetapi Yeddie Kuswandy tetap tidak bersedia.

Beberapa hari kemudian, Udar Pristono mengirimkan mobil tersebut ke kantor PT Jati Galih Semesta. Dedi Rustandi kemudian menemui Udar Pristono untuk menanyakan secara langsung soal mobil yang sudah diparkir di kantor PT Jati Galih Semesta tersebut.

"Terdakwa menjawab, bayar saja harga mobil tersebut Rp 100 juta, dan uangnya transfer ke rekening Aldi Pradana (anak kandung Udar Pristono) sehingga terdakwa secara tidak langsung menerima uang Rp 77,57 juta atau sekitar sejumlah itu dari Yeddie Kuswandy," tambah Jaksa Victor.

Dedi Rustandi dan Yeddie Kuswandy merasa khawatir, bila mereka menolak membeli mobil lelang, maka hal itu akan berpengaruh terhadap pengadaan pekerjaan perbaikan koridor dan selter transjakarta yang mereka ikuti.

Yeddie Kuswandy pada 5 Oktober 2012 menyuruh Dedi Rustandi memberikan uang Rp 100 juta kepada Udar Pristono. Uang diberikan dengan cara mentransfer ke rekening anak Udar bernama Aldi Pradana.

"Tidak lama setelah itu, PT Jati Galih Semesta yang sebelumnya mengikuti lelang pekerjaan pengadaan bangunan selter/halte busway dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut," ujar Jaksa Victor.

Pada 19 September 2012, Yeddie Kuswandy sebagai Dirut PT Jati Galih Semesta pun menandatangani surat perjanjian atau kontrak pekerjaan perbaikan koridor dan selter busway senilai Rp 8,331 miliar bersama Bernard Hutajuli selaku pejabat pembuat komitmen pada kantor Dishub DKI.

Total gratifikasi yang diterima Udar menurut jaksa adalah Rp 6,519 miliar.

Udar diancam hukuman pidana sesuai Pasal 12B ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,9 miliar dan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com