"Seharusnya sih boleh saja. Kami lagi pertimbangkan (pemberian izin pembangunan toko bir)," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (16/4/2015).
Dengan adanya toko yang khusus menjual bir, lanjut Basuki, tidak sembarang orang bisa masuk ke sana. Anak-anak kecil, pelajar, dan semua pihak yang belum memiliki KTP juga tidak bisa ke sana dan mengonsumsi minuman beralkohol.
Dia mengatakan, langkah ini lebih baik daripada memperkuat kontrol peredaran minuman alkohol di minimarket.
"Jadi, kalau toko khusus bir, (itu) lebih bagus. Berarti yang masuk ke situ betul-betul orang yang pengen minum bir, jadi enggak bisa ditaruh semua orang bisa masuk," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Gagasan Basuki ini muncul setelah Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Di dalam aturan tersebut, semua minimarket di seantero Nusantara ini haram menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir.
Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.