"Intinya kalau meninggalkan tugas itu kan dia kurang bertanggung jawab. Kalau memang nanti dari tim reformasi birokrasi, nanti saya minta inspektorat lakukan pemeriksaan. Dia salah ya beri sanksi, proporsional," kata Arie, Jumat (17/4/2015).
Menurut dia, seharusnya Retno tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah. Bukan justru meladeni permintaan wawancara langsung dengan stasiun televisi dan dilakukan di sekolah lain pada waktu yang bersamaan dengan UN. Bahkan, lanjut Arie, kasus Retno ini merupakan yang pertama kali terjadi selma pelaksanaan UN.
"Enggak ada sebelum-sebelumnya. Cuma dia, baru kali ini deh terjadi," kata Arie.
Di sisi lain, Retno membela diri bahwa dalam wawancara dengan stasiun televisi itu atas perannya sebagai Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Ia juga mengklaim sudah tiba di sekolahnya kembali pada pukul 07.26.
Padahal, Retno melakukan sesi wawancara saat Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan sedang interview bersama wartawan. Saat itu, siswa-siswi di SMA 2, Olimo, Jakarta Barat sudah masuk ke kelas dan melaksanakan ujian.
Menurut Retno, perannya di FSGI berdasar pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Tugasnya adalah berbicara untuk kepentingan pendidikan. Sementara itu, ketentuan kepala sekolah harus berada di sekolah selama pelaksanaan UN diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Ia merasa perannya di FSGI lebih besar ketimbang kepala sekolah. Menanggapi hal ini, Arie menjawab singkat. "Dia memang selalu punya alasan," kata Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.