"Pengemudi sudah jadi tersangka," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Sutimin saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (18/4/2015).
CA dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terbukti lalai dalam mengemudi dan menyebabkan seseorang meninggal.
Hasyim diketahui langsung tewas di tempat kejadian perkara. Saat itu sepeda motor dan badan Hasyim masuk ke kolong Kopaja.
Sutimin mengatakan kepolisian akan melanjutkan perkara untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut. Salah satunya untuk lebih menguatkan putusan terkait kasus tabrakan ini. "Saya sudah perintahkan untuk lakukan penyidikan. Setelah itu baru olah TKP," kata Sutimin.
Korban tewas, Muhammad Hasyim adalah mantan Wakil Lurah Senayan. Ia telah mengabdi selama 30 tahun menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Atas pengabdiannya ini ia berencana untuk mengajukan Satyalancana Karya Satya.
Hasyim dikebumikan di TPU Bunga Cempaka, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2015) siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.